SANANA,Lintastimur.co.id- Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula, memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran bagi PNS akan cair awal April 2024.
Diketahui, Waktu pencairan THR Lebaran alias hari raya Idhul Fitri, 1445 hijriah, sesuai dengan surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.
Pemberian THR ini, bertujuan untuk membantu meringankan kebutuhan para pegawai menjelang Lebaran.
Sehingga, para PNS terutama yang beragama Islam bisa bersuka cita menyambut datangnya Hari Raya Idhul Fitri tersebut.
Kepada awak media, Kamis (28/3/2024), Kaban Keuangan Kepulauan Sula Gina Tidore mengatakan, THR PNS Sula senilai, Rp.13,7 miliar untuk keperluan Lebaran tahun ini.
“Insya Allah THR akan dicairkan di awal bulan April sekitar tgl 2 atau 3 nilainya kurang lebih 13,7 milyar,” tutupnya
Penulis : Maradona Duwila