Progres Penegasan Batas Desa di Kepsul, Kabag Pemerintahan Sebut 26 Desa Telah Terverifikasi

Progres Penegasan Batas Desa di Kepsul, Kabag Pemerintahan Sebut 26 Desa Telah Terverifikasi
  Foto: Wakil Bupati Kepulauan Sula H. Saleh Marasabessy bersama Kabag Pemerintahan Setda Kepulauan Sula Suwandi H. Gani menggelar rapat kerja terkait progres penegasan batas desa bersama Camat dan Kades Mangon serta Kades Man Gega.
Penulis
|
Editor

SANANA,Lintastimur.co.id- Wakil Bupati Kepulauan Sula H. Saleh Marasabessy bersama Kabag Pemerintahan Setda Kepulauan Sula Suwandi H. Gani menggelar rapat kerja terkait progres penegasan batas desa di Kabupaten Kepulauan Sula, khususnya Desa Mangon Kec. Sanana dan Desa Man Gega Kec. Sanana Utara.

Dalam rapat tersebut, dihadiri lansung oleh Wakil Bupati Kepsul, Kabag Pemerintahan Setda Kepsul, Camat Sanana, Camat Sanana Utara, Kepala Desa dan Ketua BPD DESA Mangon, serta Kepala Desa dan Ketua BPD Desa Man Gega, kegiatan tersebut berlansung di ruang rapat Kabag Pemerintahan Setda Kepsul. Rabu (09/07/25) Pagi.

Dalam rapat tersebut, Wakil Bupati Kepsul H. M. Saleh Marasabessy, menghimbau kepada kedua kepala desa dan kedua ketua BPD agar dapat mensosialisasi progres penegasan batas desa kepada masyarakat di desanya masing-masing sehingga tidak terjadi masalah di kemudian hari.

Lebih lanjut, Orang nomor dua di Kepsul ini juga meminta para kepala desa se- Kepulauan Sula agar dapat bersabar, karena progres penegasan batas desa tidak semudah membalik telapak tangan atau lansung memasang patok, kita harus mengikuti proses sesuai Perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga:  Menang Telak, Fam-Sah Ucapan Terimakasih Kepada Warga Kepulauan Sula

Dikesempatan yang sama, Kabag Pemerintahan Setda Kepsul Suwandi H. Gani, menjelaskan bahwa peran pemerintah daerah dalam Progres penegasan batas desa (PPBDES) ada lima tahapan, pertama membentuk Tim PPBDES tingkat Kabupaten/Kota, kedua melaksanakan penetapan dan penegasan batas desa, ketiga menyiapkan PPBDS dalam APBD, Keempat menyusun Perbup/Perwal tentang peta batas desa dan kelima melaporkan hasil penetapan dan penegasan batas desa kepada provinsi.

Dari kelima tahapan tersebut, progres pemerintah daerah telah melewati tahap pertama yakni pembentukan panitia dan sosialisasi, saat ini telah memasuki tahap kedua yakni melaksanakan penetapan dan penegasan batas desa serta verifikasi berkas batas desa yang di masukan oleh masing-masing desa di Kepulauan Sula.

Untuk kedua desa yakni Desa Mangon dan Desa Man Gega belum sampai pada tahap verifikasi berkas batas desa, Kedua desa tersebut masih pada tahap pengumpulan dokumen dari masing-masing desa untuk dapat di proses sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 mengatur tentang pedoman penetapan dan penegasan batas desa.

Baca Juga:  Bukber Bersama, Mantan Kades Woyo Nyatakan Sikap Dukung Citra-Utu

“Progres pemerintah daerah dari jumlah 78 Desa di Kab. Kepulauan Sula, sebanyak 26 Desa suda selesai verifikasi berkas, jadi sisah 52 Desa yang belum terverifikasi termasuk desa Mangon dan Desa Man Gega,” Kata Suwandi.

Proses penetapan dan penegasan batas desa dapat melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah pusat, provinsi, kabupaten/kota, dan desa, serta tim penetapan dan penegasan batas desa (PPBDes) Kabupaten Kepulauan Sula.

“Proses penegasan batas desa sesuai dengan Permendagri Nomor 45 Tahun 2016 dimulai dari persiapan dokumen administrasi yang mencakup berita acara dan dokumen pendukung lainnya, seperti data tanah dan peta kerawangan desa. Dengan adanya penetapan dan penegasan batas desa yang jelas maka akan mengurangi risiko konflik perbatasan,” Ungkapnya.

Secara terpisah Pj. Kepala Desa Mangon Bakri Titdoy mengucapkan terimakasih kepada pemerintah daerah Kepulauan Sula yang selalu mendampingi masyarakat kedua desa dalam proses penegasan batas desa antar Desa Mangon Kec. Sanana dan Desa Man Gega Kec. Sanana Utara.

Baca Juga:  Fasilitas Pendukung Kegiatan FTW Terus di Tingkatkan

“Kami akan menunggu dan menghormati Tim Verifikasi penegasan batas desa yang diketuai lansung oleh Ibu Bupati Kepsul, Ketua DPRD Kepsul, Wakil Bupati Kepsul, Kapolres Kepsul, Dandim 1510/Sanana, Kejari Kepsul, Pengadilan Kepsul, Inspektur Kepsul, Kabag Pemerintahan dan lainnya,” Katanya.

Selain itu, Kades Man Gega, Hamid Teapon juga menambahkan bahwa atas nama pribadi dan masyarakat desa man gega mengucapkan banyak terimakasih kepada Pemda Kepsul dimulai dari tahapan sosialisasi hingga proses verifikasi dokumen Desa Man Gega dan Desa-desa lainnya.

“Harapannya dalam penetapan batas kedua Desa yakni. Desa Man Gega dan Desa Mangon kedepan tidak dapat merugikan satu pihak, dan selanjutnya kami akan menunggu proses dokumen hingga penetapan batas desa dari Tim Verifikasi dari Pemda Kepulauan Sula,” Tutupnya.

Bagikan:

Tinggalkan Komentar