SANANA,Lintastimur.co.id- Sekretaris Daerah Kepulauan Sula, Muhlis Soamole, S.H., M.E menerima kunjungan Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas II Ternate, Apriyani S.E., M.H bersama Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Provinsi Maluku Utara, Drs. Said Mahdar, S.H., M.H.
Kunjungan pada Kamis (25/09/2025) di Istana Daerah Dad Hia Ted Sua tersebut, membahas koordinasi terkait peran Balai Pemasyarakatan dalam implementasi KUHP terbaru yang akan mulai berlaku pada Januari 2026.
“Saya memberikan apresiasi dan dukungan penuh terhadap langkah Balai Pemasyarakatan Kelas II Ternate dalam melaksanakan aksi sosialisasi sebagai penerapan pidana kerja sosial sesuai Undang-Undang No. 1 Tahun 2023,” ujar Sekda.
Sekda juga menuturkan, bahwa dengan adanya program tersebut bisa menjadi solusi pemidanaan yang mendidik dan bermanfaat bagi masyarakat. Ia juga berharap program ini terus berlanjut dan berdampak positif bagi Maluku Utara dan Indonesia.
Selain berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Sula, Balai Pemasyarakatan Kelas II Ternate juga berkoordinasi dengan Ketua Pengadilan Negeri Sanana, Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, Kepala Kepolisian Resor Kepulauan Sula, serta Pimpinan Pondok Pesantren Al-Fatah Sanana.
Diketahui, Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 sebagai upaya untuk mengurangi ketergantungan pada pidana penjara dengan Pidana Kerja Sosial. Maka, implementasi pidana kerja sosial membutuhkan sinergi antara Balai Pemasyarakatan dan Pemda/instansi terkait. Hal ini demi mewujudkan implementasi pidana alternatif yang humanis, efektif, dan bermanfaat bagi masyarakat.