SANANA,Lintastimur.co.id- Waktu Rapat Pleno Terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Kabupaten Kepulauan Sula pada Pemilu tahun 2024 ini, hanya tinggal 1 Hari.
Pasalnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten/kota, terkhususnya KPU Kepulauan Sula, hanya diberikan waktu Rapat Pleno selama 6 hari, atau yang berlangsung mulai Kamis 29 Februari sampai Selasa 5 Maret 2024.
Saat di wawancarai Lintastimur.coc.id pada Senin (4/3/2024), Ketua KPU Kepulauan Sula Yuni Yunengsih Ayuba berharap, dengan waktu yang tinggal beberapa hari saja, pihaknya akan berupaya menyelesaikan rapat Pleno tersebut.
“Kalo harapan dengan waktu yang di tentukan, kami berharap bisa menyelesaikan beberapa kecamatan yang tersisah,” katanya
Lebih Lanjut, Yuni mengungkapkan, sampai hari ini, ada sejumlah Kecamatan yang masih belum di bahas.
“Jadi masih ada kecamatan Sanana, Kecamatan Mangoli Selatan dan Kecamatan Mangoli Utara Timur yang belum sama sekali,” ujarnya
Selain itu, Orang nomor satu di KPUD Kepsul itu mengatakan, terkait Rapat Pleno tersebut, sementara masih membahas rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dari Kecamatan Sulabesi Barat, dan Mangoli Tengah.
“Saat ini dua kecamatan yang sedang dalam proses, yaitu Sulabesi Barat dan Mangoli Tengah. Dan Insha Allah dapat menyelesaikan tepat waktu,” pungkasnya mengakhiri. (Ma-Du)