SANANA, Lintastimur.co.id- Terkait berita viral yang menuding Bupati Kepulauan Sula berutang di salah satu pedagang pasar atas nama Yana Leko sebanyak Rp. 85jt itu tidak benar atau hoax. Kenapa tidak, utang tersebut adalah utang pribadi dan tidak ada sangkut paut dengan Bupati Kepulauan Sula.
Hal ini disampaikan langsung oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat, Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Sula Ahmad Selawane yang didampingi Kadis Kominfo dan Kaban Kesbangpol Pemkab Kepulauan Sula, Minggu (16/04/23) Malam.
Dalam kesempatan tersebut, Ahmad Selawane menyampaikan bahwa insiden berawal pada saat kunjungan Bupati Kepulauan Sula di pasar makdahi Sanana dalam rangka memantau stok sembako menjelang hari Raya Idul Fitri yang kemudian menjadi viral terkait utang piutang antara pihak terkait yang melibatkan Ibu Bupati Kepulauan Sula itu tidak benar atau hoax.
Lebih lanjut, Ahmad menambahkan bahwa sesungguhnya utang senilai Rp 85jt adalah utang pribadi atas nama Samsul Bahri Soamole mantan Kadis PU dan Rosihan Buamona dengan saudari Yana Leko yang transaksinya dilaksanakan pada tanggal 13 Februari 2022.
“Iya utang senilai Rp 85jt adalah utang pribadi atas nama Samsul Bahri Soamole mantan Kadis PU dan Rosihan Buamona dengan saudari Yana Leko yang transaksinya dilaksanakan pada tanggal 13 Februari 2022. Dengan demikian utang tersebut tidak ada sangkut paut dengan Bupati Kepulauan Sula,” Tegasnya.