Tiga Parpol Lapor Sejumlah Anggota KPPS ke Bawaslu Sula

Tiga Parpol Lapor Sejumlah Anggota KPPS ke Bawaslu Sula
  Fotografer: Isrudin Koroy
Penulis
|
Editor

SANANA,Lintastimur.co.id- Karena Curang, Sejumlah Partai Politik (Parpol) melaporkan pelanggaran yang diduga dilakukan oleh Anggota KPPS di 28 TPS di dapil 1 Kecamatan Sanana, ke Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sula.

Tiga Parpol tersebut, yakni Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Partai Persatua Pembangunan (PPP) dan Partai Kesejahteraan Sosial (PKS).

Kepad awak media, Sekretaris MPD Partai PKS Sula, Fuad Duwila mengatakan, ketiga partai politik ini melaporkan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang tersebar di 28 TPS dari total 91 TPS di Dapil I Kecamatan Sanana.

Laporan ini, Kata Fuad, terkait adanya dugaan selisih surat pengguna hak pilih dan suara sah. Bahkan terdapat penggelembungan suara pada partai tertentu berdasarkan Form model C. Hasil Salinan DPRD Kabupaten/Kota di daerah tersebut.

Baca Juga:  Polres Sula Beri Materi 12 Gerakan Lalulintas di Pramuka Saka Bhayangkara

“Untuk dugaan pelanggaran yang telah ditemukan sebanyak 28 TPS dari jumlah 91 TPS di Dapil I. Itu pun sebagian TPS belum dilakukan pencermatan,” ungkapnya

Fuad menambahkan, dugaan pelanggaran yang terjadi di TPS 002 Desa Umaloya. TPSnya Ketua KPU Sula ini, terjadi peningkatan Surat Suara (SS) yang sangat signifikan. Di TPS ini jumlah pemilih sesuai DPT sebanyak 261 dan surat suara yang diterima 267, termasuk 2 persen surat suara cadangan.

Baca Juga:  Siswa Berseragam Sekolah Ikut Demo Meresahkan Masyarakat, ini Tanggapan Kepala Cabang Dinas Kepsul

Diberita acara dan catatan hasil penghitungan perolehan suara pada tanggal 15 Februari, jumlah surat suara yang digunakan sebanyak 189 dan 78 tidak digunakan. Namun anehnya jumlah suara sah sebanyak 267, jumlah suara tidak sah 2.

“Jika jumlah suara sah dan tidak sah sebanyak 269 dan ditambahkan dengan jumlah SS yang tidak digunakan berarti total SS yang diberikan KPUD pada TPS 002 Desa Umaloya sebanyak 347 SS, maka terjadilah penggelembungan 80 SS atau siluman,” ujarnya

Baca Juga:  Kapolres Sula Mendukung Kegiatan Pertikaranas ke- IV di Palembang

“Dengan kejanggalan itu, maka 3 Partai Politik tantang integritas lembaga Bawaslu dalam penanganan pelanggaran pemilu yang telah dilaporkan secara profisional sesuai peraturan yang berlaku,” tambahnya

Sementara Ketua Gerakan Pemuda Kabah Kepulauan Sula, Jainudin Umanailo meminta Bawaslu menindaklanjuti laporan ketiga Parpol. Sebab pihaknya menilai terjadi pelanggaran yang disetting secara terstruktur, masif dan sistematis.

“Apabila Bawaslu tidak menindak lanjuti pelanggaran tersebut, maka kami akan melakukan DKPP Bawaslu Kepulauan Sula,” pungkasnya dengan tegas.

 

Penulis : Maradona Duwila

Bagikan:

Tinggalkan Komentar