Terkait Gaji Panwascam dan PKD, ini yang Disampaikan Koorsek Bawaslu Sula

Terkait Gaji Panwascam dan PKD, ini yang Disampaikan Koorsek Bawaslu Sula
Oplus_131072  Koordinator Sekretariat Bawaslu Kepulauan Sula Husain Adam
Penulis
|
Editor

SANANALintastimur.co.id- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kepulauan Sula, telah menyampaikan permintaan pencairan insentif Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) dan Panwas Kelurahan/Desa (PKD).

Koordinator Sekretariat (Koorsek) Bawaslu Kepsul Husain Adam, kepada Lintastimur.co.id  Kamis (11/7/2024) menjelaskan, pihaknya sudah menyampaikan permintaan ke Bawaslu provinsi Maluku Utara (Malut).

Husain mengatakan, permintaan anggaran yang disampaikan oleh Bawaslu Kepsul ke Bawaslu Malut tersebut, terkait dengan pembayaran insentif anggota Panwascam dan PKD Kepsul untuk bulan Juni 2024.

Baca Juga:  Pemda Sula Apresiasi Desa Fagudu Raih Juara 1 Gendang Sahur di Desa Soamole

“Kami sudah menyampaikan permintaan pencairan ke provinsi. Jadi, kita tunggu masuk ke rekening Bawaslu Kepulauan Sula, baru kita lanjutkan ke masing-masing rekening Panwascam,” jelasnya.

Lebih lanjut, Husain mengungkapkan, Sementara untuk insentif PKD akan disalurkan oleh masing-masing Panwascam.

“PKD punya nanti kalau sudah masuk ke rekening Panwascam baru Panwascam salurkan ke masing-masing PKD,” ujarnya.

Pria yang sering disapa Uceen itu juga menegaskan, pencairan anggaran tersebut memiliki prosedur yang berbeda dengan instansi lainnya.

Baca Juga:  Rapat Konsultasi, DOB Mangoli Raya Dapat Respon Positif Pemerintah Pusat

“Anggaran ini punya mekanisme pencairan. Karena ini adalah dana kosering. Jadi, sekarang ini kita tunggu saja, kalau sudah masuk maka kita langsung transfer,” pungkasnya.

Diketahui, besaran gaji Panwascam untuk Pilkada 2024 yang tercantum dalam surat Menteri Keuangan dengan Nomor S-715/MK.02 tahun 2022 adalah untuk Ketua Rp2.200.000 per bulan dan anggota Rp1.900.000 per bulan.

Kemudian, untuk kepala Sekretariat sebesar Rp1.550.000 per bulan, pelaksana teknis PNS sebesar Rp900.000 per bulan dan pelaksana teknis untuk non-PNS Rp1.500.000 per bulan.

Baca Juga:  HUT Pramuka, Wakil Bupati Sula Wakili Sambutan Ketua Kwarnas

Selain itu, dalam surat Menteri Keuangan tersebut juga telah diatur terkait dengan besaran gaji untuk PKD adalah sebesar Rp1.100.000 per bulan, dan pengawas TPS sebesar Rp1.000.000 per bulan.

 

Penulis: Maradona Duwila 

Bagikan:

Tinggalkan Komentar