SANANA,Lintastimur.co.id- Terduga pelaku kasus penikaman inisial AP alias Mimo (31), berhasil di ringkus Polres Kepulauan Sula.
Diketahui, korban atas nama Hidayat Teapon, warga Desa Waihama Kecamatan Sanana.
Penangkapan itu, dilakukan oleh Polres Kepsul pada Rabu (12/6) dini hari, sekira pukul 03.30 WIT.
Hal Ini disampaikan oleh Kapolres AKBP Kodrat Muh. Hartanto, melalui Kasat Reskrim Iptu Rinaldi Anwar.
“Iya, untuk DPO kasus penikaman di Desa Waihama itu kita sudah tangkap dan saat ini sudah ditahan di Rutan Polres Kepulauan Sula,” ungkapnya
Rinaldi menjelaskan, penangkapan tersebut dilakukan di salah satu rumah warga di Desa Fogi, Kecamatan Sanana.
“Kita tangkap di salah satu rumah warga di Desa Fogi,” jelasnya.
Rinaldi meminta, kepada seluruh masyarakat Kepsul, agar selalu bersikap kooperatif dalam hal mendukung upaya pencarian dan penyelesaian setiap kasus yang dilakukan oleh Polres Kepsul.
“Saya meminta kepada seluruh masyarakat Kepulauan Sula, agar selalu kooperatif biar kita sama-sama menjaga Kamtibmas di wilayah hukum Polres Kepulauan Sula,” pungkasnya.
Penulis: Maradona Duwila