Pilkada Kepsul, Partai Golkar Usung FAM-SAH di Periode Kedua

Pilkada Kepsul, Partai Golkar Usung FAM-SAH di Periode Kedua
  Foto: Bupati Kepulauan Sula Hj. Fifian Adeningsi Mus saat menggunakan Bodi Fiber menuju Mangoli Utara
Penulis
|
Editor

SANANA,Lintastimur.co.id- Dewan Pengurus Pusat Partai Golongan Karya secara resmi mengusung pasangan Hj. Fifian Adeningsi Mus dan H.M. Saleh Marasabessy sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Sula. Tepatnya di DPP Golkar Dki Jakarta, Kamis (01/08/24) malam.

Hal tersebut dibuktikan setelah Paslon Fam-Sah menerima Surat Keputusan dengan Nomor: Skep- 701/DPD/GOLKAR/VII/2024 Tentang pasangan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah dalam rangka mengikuti Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Sula dari Partai Golkar pada Pilkada Serentak Tahun 2024.

Hal tersebut dibenarkan oleh Ketua DPD Golkar Kepulauan Sula H. Ahkam Gajali saat dikonfirmasi media ini membenarkan untuk kepulauan sula diserahkan kepada Paslon FAM-SAH,” Ungkapnya.

Baca Juga:  Kado HUT Kepsul ke- 21, Pemda Sula Raih WTP BPK RI

Ahkam menambahkan bahwa, selanjutnya kaders Golkar akan melakukan rapat internal terkait kesiapan konsolidasi kemenangan FAM-SAH Jilid Dua sesuai Surat Keputusan Dewan pimpinan pusat Partai Golkar.

“Terkait kemenangan Paslon Fam-Sah, Kami akan melaksanakan rapat internal DPD Partai Golkar Kepulauan Sula sesuai surat keputusan DPP,” Tegasnya.

Foto Dokumentasi FAM menerima Surat Keputusan dari DPP Golkar dan didampingi lansung oleh Ketua DPD I Golkar Maluku Utara

Perlu diketahui pertama, Surat Keputusan DPP Partai Golkar tentang pengesahan Pasangan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah dalam rangka mengikuti pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Kepulauan Sula tahun 2024.

Baca Juga:  Raih 2 Bintang, Sosok Politisi Muda ini Siap Berjuang Untuk Rakyat

Kedua, Untuk itu DPP golongan karya mengesahkan dan menetapkan Sdri. Fifian Adeningsih Mus sebagai Calon Bupati Kabupaten Kepulauan Sula dan Sdr. M. Saleh Marasabessy sebagai Calon Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Sula dari Partai GOLKAR pada PILKADA Serentak tahun 2024.

Ketiga, Kepada DPD Partai GOLKAR Kabupaten Kepulauan Sula untuk menindaklanjuti keputusan ini sesuai dengan ketentuan organisasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga:  HUT Pramuka, Wakil Bupati Sula Wakili Sambutan Ketua Kwarnas

Keempat, Menugaskan DPD Partai GOLKAR Kabupaten Kepulauan Sula untuk mendaftarkan Pasangan Calon yang sudah ditetapkan ke Komisi Pemilihan Umum Daerah setempat sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.

Kelima, Keputusan ini bersifat final dan mengikat bagi seluruh jajaran Pengurus/Fungsionaris/Kader dan Anggota Partai GOLKAR, segala tindakan yang bertentangan dengan hasi! penetapan dan keputusan ini, akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan organisasi yang berlaku.

Keenam, Dengan diterbitkan surat keputusan ini, maka surat instruksi dan atau surat tugas DPP Partai GOLKAR sebelumnya, dinyatakan tidak berlaku.

Ketuju, Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila terdapat kekeliruan dalam keputusan ini di kemudian hari, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

Bagikan:

Tinggalkan Komentar