Merusak Fasilitas Negara, Pemda Lapor Masa Aksi ke Polres Kepsul

Merusak Fasilitas Negara, Pemda Lapor Masa Aksi ke Polres Kepsul
  Lintas Timur
Penulis
|
Editor

SANANA,Lintastimur.co.id- Pemerintah daerah kepulauan sula secara resmi melaporkan salah satu masa aksi inisial SU ke polres kepsul yang diduga merusak Fasilitas Negara.

Laporan polisi tersebut berdasarkan dengan Nomor: STTLP/104/VI/2022/SPKT tanggal 9 Juni 2022. Diterima langsung oleh Kanit SPKT Shief ‘B’ Bripka. Iwan Tidore.

Staf khusus Bupati Tamra tecuawalo kepad sejumlah awak media menyampaikan bahwa SU diduga merusak sejumlah fasilitas negara khususnya di lingkup Kantor Bupati Kepulauan Sula.

Baca Juga:  Srikandi PP Akan Gelar Musda ke- II di Kepulauan Sula

Lebih lanjut, kata tamra puluhan masa aksi yang mengatasnamakan aliansi peduli kampus tersebut menggelar demonstrasi sekaligus merusak sejumlah fasilitas negara dan diduga kuat inisial SU yang melempar kaca kantor hingga pecah, membakar meja piket anggota Satpol-PP serta membakar tong sampah Kantor Bupati Kepsul.

Menurutnya, pemerintah daerah tidak alergi dengan aksi mahasiswa, pemerintah juga tidak serta merta lansung melapor oknum SU ke polres kepsul, kami lapor SU atas dugaan merusak fasilitas negara sekaligus membakar sejumlah fasilitas negara.

Baca Juga:  Dua Bocil Berparas Cantik Di Sula Bantu Galang Dana Untuk Palestina

“Meja kantor Bupati yang digunakan sebagai meja piket anggota Satpol-PP di bakar hangus, yang kedua tempat sampah pun di bakar serta kaca kantor Bupati pun dihancurkan,” Ungkap Tamra.

Dia juga meminta Polres Kepsul segera menangkap pelaku yang melakukan pengrusakan fasilitas negara, apabila pihak Polres Kepsul tidak menindak lanjuti maka dalam waktu dekat Pemda Sula akan meningkatkan kasus pengrusakan fasilitas negara ini ke Polda Maluku Utara.

Bagikan:

Tinggalkan Komentar