SANANA,Lintastimur.co.id- Juru bicara Pemerintah Daerah, Kadis Kominfo Kabupaten Kepulauan Sula Barkah Soamole menanggapi surat ancaman mogok kerja yang layangkan sejumlah dokter di Kab. Kepulauan Sula. Jumat (23/05/25) Malam.
Kepada media ini, Barkah mengatakan bahwa selama ini Pemerintah Daerah lewat Dinas Kesehatan dan Rumah Sakit Umum Daerah Sanana telah membayar semua kewajiban dokter yang didalamnya ada Jasa Pelayanan, Insentif dan fungsional di rumah sakit.
Lebih lanjut, Barkah menambahkan bahwa beban anggaran dokter yang begitu besar harus diikutkan dengan pelayanan masyarakat lebih maksimal lagi. Masyarakat harus tahu bahwa pelayanannya yang maksimal akan memberikan dampak positif terhdap kesehatan masyarakat di kepulauan sula.
“Iya banyak keluhan masyarakat terkait dengan pelayanan dokter di kepulauan sula, untuk itu. Pemerintah Daerah lewat Dinas Kesehatan Kepulauan Sula akan menertibkan absensi dan E-Kinerja sehingga tidak ada keluhan masyarakat,” Ungkapnya.
Jubir Pemkab Kepulauan Sula ini juga menyampaikan bahwa Pemerintah daerah lewat dinas kesehatan tentu memprioritaskan kewajibannya kepada dokter namun perlu diingat ada beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait E-Kinerja, kita lihat saja ada beberapa dokter yang ketika berlibur terkadang tidak masuk bekerja satu sampai dua minggu, bahkan dalam hari kerja juga terkadang dokter mengabaikan jam kantor dan malah terkesan lebih mengutamakan tempat prakteknya dari pada pelayanannya di Rumah Sakit Umum Daerah.
Untuk itu, Pemerintah daerah melalui dinas kesehatan akan selalu mengevaluasi sehingga kehadiran lewat absensi dan E-Kinerja sehingga tunjangan fungsional, jasa pelayanan dan insentif berbanding lurus dengan Pelayanan dokter kepada masyarakat di Kepulauan Sula.
Menurutnya, Tunjangan Fungsional dan Jasa pelayanan selama ini terbayarkan walaupun kadang terlambat, sementara kewajiban untuk dokter sudah terbayarkan di bulan Januari dan Februari, dan untuk Bulan Maret serta April akan dibayarkan dalam waktu dekat.
“Dokter ASN di rumah sakit itu menerima gaji sebagai ASN yang di dalamnya ada juga tunjangan fungsional terkait profesi dokter, selain itu, dokter juga menerima jasa pelayanan, ini terkait dengan pelayanan terhadap pasien umum,” Katanya.
Perlu diketahui bahwa Insentif adalah tambahan penghasilan dokter yang diberikan oleh Pemerintah Daerah, jadi dokter ASN itu menerima 3 gaji seperti Insentif yang diberikan pemerintah daerah dan nilainya cukup besar, untuk itu. Diharapkan dokter bisa menjalankan tugas dan pelayanan kepada masyarakat dengan Baik, lebih mengutamakan pelayanan di instansi pemerintahan dan di buktikan dengan absensi dan E-kinerjanya.