HALTENG, Lintastimur.co.id- Bupati Halmahera Tengah Ikram Malan Sangadji, warning kepada pimpinan OPD dan ASN serta PPPK lingkup Pemkab Halteng yang tidak disiplin dan malas berkantor akan diberikan sangsi .
Hal ini disampaikan lansung oleh Bupati Halteng Ikram M. Sangadji pada saat apel pagi di Aula Kantor Bupati Halmahera Tengah, Senin (23/06/2025) Pagi.
Bupati Ikram dengan tegas mengatakan bahwa dirinya telah mendapat laporan dan saya akan memberikan sangsi terhadap pejabat dan ASN yang tidak disiplin, saya dapat laporan banyak tidak berkantor tanpa keterangan yang jelas, ada juga yang terlambat masuk kantor dan ada juga yang bolos alias pulang duluan.
“Saya akan memberikan sangsi kepada Pejabat dan ASN yang tidak mau mengabdi untuk daerah Fogogoru yang sama-sama kita cintai ini, tidak mau kerja, malas berkantor dan terlambat masuk kantor semuanya akan diberikan sangsi,” Tegas Bupati Halteng.
Lebih lanjut, Bupati Ikram memberikan peringatan keras kepada seluruh pimpinan OPD, ASN dan PPPK Pemkab Halmahera Tengah agar tidak mengulangi kesalahan seperti sebelumnya, tugas kita adalah bekerja dan melayani masyarakat Kabupaten Halmahera Tengah.
“Bagi ASN yang malas kerja dan malas berkantor akan diberikan sangsi, baik pemotongan TPP, Pindah Tempat Tugas dan terburuk bisa pemecatan,” tutupnya.