Langkah Serius, Bupati Kepsul Menyelesaikan Tapal Batas Desa

Langkah Serius, Bupati Kepsul Menyelesaikan Tapal Batas Desa
Oplus_131072  Bupati Kepulauan Sula Fifian Adeningsi Mus Galer Penandatanganan MoU Bersama Direktur Utama Mewakili PT. Geoland Mapping Technology Badan Informasi Geospasial Andre Ar Rasyid Kasnanto 
Penulis
|
Editor

SANANA,Lintastimur.co.id- Langkah serius Bupati Kabupaten Kepulauan Sula Hj Fifian Adeningsi Mus, menggelar penandatanganan MoU Penegasan Tapal Batas Desa bersama Direktur Utama Mewakili PT. Geoland Mapping Technology Badan Informasi Geospasial Andre Ar Rasyid Kasnanto

Kegiatan MoU tersebut berlangsung di Hotel Bintang 5 InterContinental Jalan Metro Pondok Indah Kav. IV TA, RT.1/RW.16, Pd. Pinang, Kec. Kby. Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12310.

Kegiatan MoU tersebut, Bupati Kepulauan Sula didampingi Kabag Pemerintahan Suwandi H Gani, kepala Inspekturat Kepulauan Sula Kamarudin Mahdi, dan Kabag Atbang Aldino. Senin (29/4/2024)

Dalam sambutannya, Bupati Kepulauan Sula Hj. Fifian Adeningsi Mus menyampaikan bahwa untuk menidakalnjuti Permendagri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Penegasan Tapal Batas Desa Maka penegasan batas desa di Kab Kepulauan Sula baru 26 desa yang terselesaikan dan masih ada 54 desa yang belum di selesaikan.

Baca Juga:  Penilaian Lomba Desa dan 10 Program Pokok PKK Tingkat Kabupaten Kepulauan Sula

“Sehingga, perlu kami mengambil langkah ini untuk mempercepat penyelesaian penegasan tapal batas Desa di Kabupaten Kepulauan Sula,” ungkapnya

Selain itu, orang nomor satu di Kepulauan Sula itu berharap, dari upaya yang dilakukan oleh pemerintah daerah secara serius perlu mendapat dukungan penuh dari kalangan masyarakat Kab, Kepulauan Sula.

“Insya Allah di bulan mei tiem suda mulai turun di lapangan sehingga proses penyelesaian tapal batas Desa dapat terselesaikan dengan baik serta mengedapankan penyelesaian secara musyawarah mufakat (kekeluargaan), karena diketahui bersama penegasan tapal batas desa tidak menghilangkan Hak kepemelikan masyarakat,” ujarnya

Terpisah, PT. Geoland Mapping Technology sebagai Mitra Badan Informasi Geospasial (BIG) Andre Ar Rasyid Kasnanto saat di wawancarai menyampaikan, akan melakukan penegasan batas wilayah antar desa di Kabupaten Kepulauan Sula.

Andre menyebutkan, Sebanyak 26 Desa yang memang suda di sepakati, namun harapannya ia akan dikesempatan untuk melakukan identifikasi di 78 Desa, plus 2 Desa persiapan.

Baca Juga:  Pemda Gerak Cepat Tangani Banjir di Kepulauan Sula

“Kita di dampingi oleh tenaga Ahli Institut Teknologi Bandung (ITB) yang akan turun di Kepulauan Sula, insya Allah akan di laksanakan pada bulan mei mendatang,” tutupnya

Diketahui, kegiatan tersebut berdasarkan Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa.

Berikut, beberapa poin-poin kerjasama Pemerintah Daerah Kepulauan Sula dan PT. Geoland Mapping Technology Badan Informasi Geospasial.

1. PARA PIHAK sepakat untuk mengadakan kerjasama pelaksanaan Kegiatan Penetapan Dan Penegasan Batas Desa di Kabupaten Sula.

2. Penegasan Batas Desa adalah kegiatan penentuan titik-titik koordinat batas Desa yang dapat dilakukan dengan metode kartometrik, yang di tuangkan dalam bentuk peta batas dengan daftar titik-titik koordinat batas Desa.

3. Ruang lingkup perjanjian ini meliputi:

a. Pengumpulan dan Penelitian Dokumen Batas Desa di lengkapi Berita Acara (Formulir 1).

Baca Juga:  PC IMM Memberikan Apresiasi Kepada Polres Kepulauan Sula 

b. Penetapan Batas Desa yang telah disediakan dan di serahkan oleh Tim PPBDesa Kabupaten dilengkapi Berita Acara (Formulir 2).

c. Pelacakan Batas Secara kartometrik dilengkapi Berita Acara (Formulir 4).

d. Pelacakan Batas Desa di lapangan di lengkapi Berita Acara (Formulir 5),

Seluruh kegiatan di fasilitasi oleh kabupaten.

e. Data survei pelacakan Batas Desa di lapangan di lengkapi Berita Acara (Formulir 6).

Seluruh kegiatan di fasilitasi oleh kabupaten. f. Kesepakatan Penegasan Batas Desa dengan Desa yang, berbatasan dilengkapi Berita Acara (Formulir 7).

g. Peta Batas Desa meliputi : 1. Peta Batas Wilayah Desa AO ( Tanda Tangan Kepala Desa ).

2. Peta Batas Wilayah Desa A3 ( Tanda Tangan Bupati).

h. Menyiapkan bahan data Draft Final Perbup kepada Tim PPBDes Kabupaten Sula.

 

Penulis : Maradona Duwila

Bagikan:

Tinggalkan Komentar