Kominfo Sebut Himbauan Bupati Selaku Pembina Partai Politik di Kepsul 

Kominfo Sebut Himbauan Bupati Selaku Pembina Partai Politik di Kepsul 
  Ules Banapon
Penulis
|
Editor

SANANA,Lintastimur.co.id- Pemerintah daerah melalui dinas komunikasi dan informasi kabupaten kepulauan sula memberikan klarifikasi terkait Bupati Fifian Adeningsi Mus pada saat memberikan himbauan kepada masyarakat terkait salah satu Anggota DPRD Kepsul Lasidi Leko di Desa Waigai, Kec. Sulabesi Selatan, Kepulauan Sula.

Sesuai rilis Kadis Kominfo Kepsul Suryawati Buamona kepada sejumlah awak media mengatakan bahwa yang disampaikan oleh Bupati itu hanya sebatas himbauan selaku pembina partai politik di daerah kabupaten kepulauan sula.

“Iya, Bupati berbicara itu selaku pembina partai politik, untuk itu diskominfo kepulauan sula mengajak semua pihak agar dapat melihat dari sisi positifnya. Jangan melihat dari sisi yang negatifnya saja,” Ungkap Suryawati, Senin (31/07/23) Malam.

Baca Juga:  Operasi Pekat Kie Raha II, Polda Malut Gencar Berantas Peredaran Miras Ilegal

Menurutnya, Bupati sebagai pembina politik di daerah sehingga dirinya memberikan himbauan kepada masyarakat desa waigai, karena Lasidi sebagai Anggota DPRD aktif yang selalu berjuang untuk kepentingan masyarakat sulabesi selatan. Menurutnya, Status Pa Lasidi Leko masih sebagai anggota DPRD aktif dan belum secara resmi dinyatakan sebagai calon anggota DPRD yang di tetapkan oleh KPU Kepulauan Sula.

“Proses di KPU belum masuk pada tahapan pleno penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) sebagai Calon Anggota DPRD Kepulauan Sula. Jadi belum masuk pada pelanggaran yang disampaikan oleh sejumlah pihak di kepulauan sula,” ujarnya.

Baca Juga:  Penyerahan Peserta Bimtek Jatinangor Kepada Rektor IPDN, Ini Harapan Bupati Sula

Dalam kesempatan tersebut, Suryati juga menyampaikan bahwa kegiatan Bupati kepulauan sula itu meresmikan kebun tani sekaligus membagikan bonus juara lomba domino di desa waigai, sekaligus Bupati memberikan himbauan kepada warga yang hadir dalam kegiatan tersebut tetapi arahan masih berlangsung salah satu Panwascam langsung mengikuti Bupati dengan meminta agar tidak boleh mengajak warga untuk memilih salah satu caleg pada tahun 2024 mendatang.

Maka dari situ Bupati merasa tak bersalah. Jika panwascam merasa bahwa dirinya membuat kesalahan harusnya mengambil dokumentasi dan membuat laporan, bukan secara langsung memberhentikan dirinya saat berbicara di hadapan masyarakat.

Dengan adanya hal tersebut, Bupati menilai secara etika, Panwascam itu tidak menghargainya sebagai Bupati sekaligus menjadi pembina partai politik di daerah, kalu panwascam yang seperti ini kalau saya laporkan ke ketua maka akan di pecat, berarti lembaganya masih di junjung tinggi jadi bukan tidak menghargai Institusi Bawaslu.

Baca Juga:  KNPI Gandeng OKP Ormas Gelar Upacara Sumpah Pemuda dan Tabur Bunga

“Saya ini pembina politik di daerah, jadi wajar jika saya berbicara seperti itu. Kenapa harus langsung menyuruh saya berhenti berbicara. Kalau merasa ada pelanggaran cukup ambil dokumentasi sekaligus buat laporan ke kantor, selain itu, Panwascam juga bisa menghubungi Protokol serta kepala OPD untuk bisa berkomunikasi dengan dirinya tanpa harus membatasi Bupati secara langsung,” Tutupnya.

Bagikan:

Tinggalkan Komentar