SANANA,Lintastimur.co.id- Pemerintah daerah kabupaten kepulauan sula akan melaporkan salah satu oknum wartawan peliputan kepulauan sula inisial RL kepada Dewan Pers Republik Indonesia.
Kadis DLH Kepsul Ridwan Buamona Kepada sejumlah awak media, Sabtu (18/02/23) dirinya mengatakan bahwa laporan oknum wartawan tersebut karena pemberitaannya tidak dapat diterima baik oleh puluhan petugas kebersihan di Dinas lingkungan hidup kabupaten kepulauan sula.
Lebih lanjut, Ridwan mengatakan bahwa pemda sula melalui kepala bagian hukum dan kepala kaban kesbangpol sula akan melaporkan oknum wartawan tersebut karena ada sejumlah informasi dan atau pemberitaan yang dapat merugikan pemerintah daerah kepulauan sula.
Kami atas nama pemerintah daerah sangat menghargai dan selalu menjunjung tinggi profesi wartawan di Indonesia khususnya liputan kabupaten kepulauan sula, namun kami juga merasa dirugikan oleh oknum yang diduga status wartawannya masih di pertanyakan alias Ilegal.
“Iya pemda merasa dirugikan dengan pemberitaan oknum wartawan tersebut, untuk itu, Pemda akan melaporkan oknum wartawan tersebut secara resmi kepada Dewan Pers Republik Indonesia di Jakarta,” Tegasnya.
Lebih lanjut, Ridwan juga mengaku bahwa dirinya sudah komfirmasi kepada Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Maluku Utara dan sesuai data yang kami kumpul saat ini, Oknum wartawan tersebut belum mengikuti Uji Kompotensi Wartawan (UKW), selain itu, Medianya juga belum terdaftar di Dewan Pers Republik Indonesia.
Perlu diketahui bahwa pemda kepulauan sula akan melaporkan oknum wartawan tersebut kepada dewan pers berdasarkan dengan peraturan dewan pers Nomor: 03/Peraturan-DP/VII/2017 tentang Prosedur Pengaduan Kepada Dewan Pers.