SANANA,Lintastimur.co.id- Sekretaris wilayah (SEKWIL) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Provinsi Maluku Utara (MALUT) Abdul Malik Silia Warning Pjs. Bupati Kepulauan Sula Wa Zaharia, yang diduga terlibat di salah satu Paslon pada Pilkada 2024 mendatang.
Ketegasan Sekwil PKB Malut tersebut disampaikan pada saat kampanye pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Hj. Fifian Adeningsi Mus dan H. M. Saleh Marasabessy di Desa Waiipa Kec. Sanana, Kab. Kepulauan Sula.
Dalam kesempatan tersebut, Mantan Anggota DPRD Provinsi Maluku Utara itu dengan tegas meminta kepada Pjs. Bupati Kepulauan Sula agar tidak berpihak di salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Sula pada Pilkada Serentak Tahun 2024.
“Abdul Malik meminta agar Pjs. Bupati tidak boleh berpihak di salah satu pasangan calon bupati dan Wakil Bupati, karena Pjs. Bupati saat ini sebagai pembina politik pada Pilkada Serentak dan juga sebagai ASN di Provinsi Maluku Utara,” Tegasnya.
Lebih lanjut, Abdul Malik meminta kepada Pjs. Bupati Sula agar memposisikan jabatannya sebagai Pembina Politik di Pilkada Serentak dan sebagai ASN di Provinsi Maluku Utara untuk mensukseskan Pilkada pada, 27 November 2024 Mendatang.
Harapannya agar Pjs. Bupati Sula untuk menjalankan roda pemerintahannya dan harus mensukseskan Pilkada Serentak Kepulauan Sula, jangan buat gaduh di daerah kepulauan sula yang sama-sama kita cintai.
Perlu diketahui bahwa pasangan Fam-Sah di dukung oleh delapan partai politik yakni Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai PDI Perjuangan, Partai PKB, Partai PBB, Partai Hanura dan Partai PKS dengan jumlah 19 Anggota DPRD Kepulauan Sula.