SANANA,Lintastimur.co.id- Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula kembali disoroti, akibat diduga lambat dalam melakukan penanganan kasus dugaan korupsi Masjid An-Nur Desa Pohea, Kacamata Sanana Utara. Kamis (30/11/2023)
Pasalnya, Kepala Kejari Kepulauan Sula, Immanuel RH, diduga bermain mata dengan pihak kontraktor Mesjid An-Nur tersebut.
karena ada dugaan tersebut, sejumlah warga dan aktivis peduli Mesjid An-Nur, menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung Kejari Sula, demi menuntut agar segera usut tuntas kasus dugaan korupsi itu.
Amatan awak media, Koordinator aksi Muhlis Buamona dalam bobotan orasinya meminta kepada Kajari Kepulauan Sula segera usut kasus tipikor menjadi AN-NUR Desa Pohea.
“Jaksa punya kewenangan untuk menindak lanjuti setiap praktek tindak pidana korupsi di Sula, jangan bermain mata,” kata Muhlis saat menyampaikan orasinya.
Selain menilai Kejari Kepulauan Sula lambat tangani kasus tipokor mesjid AN-NUR, Muhlis juga meminta alasan apa yang menyebabkan lambat dalam menangani kasus itu.
“Kami mau dengar apa alasannya hingga sampai saat ini tidak ditindaklanjuti,” tandasnya
Sampai sejauh ini, Lanjut Muhlis, mesjid An-Nur belum dapat di selesaikan, bahkan kasus dugaan korupsi ini juga, telah melekat di meja Kejari Sula.
Diketahui, melalui rilis propaganda aksi, masjid AN-NUR Pohea dikerjakan selama empat tahap, yakni pada tahun 2015 dikerjakan oleh CV Ira Tunggal Bega dengan nilai kontrak Rp. 488.427.000.
Kemudian di tahun 2017 tender kembali dan dimenangkan oleh CV Sanana Mandiri dengan nilai kontrak Rp. 957. 996.903.
Selanjutnya, CV Sanana Mandiri kembali menangkan tender proyek tersebut pasa tahun 2028 dengan nilai Rp.1.959.904.793
Selain itu di tahun 2019 proyek itu beralih ke tangan CV Dwiyan Pratama sebagai pemenag ternder dengan nilai kontrak Rp 294.093.402. (Dhona)