Diduga Bermain Mata, Kejari Sula di Desak Usut Kasus Masjid An-Nur

Diduga Bermain Mata, Kejari Sula di Desak Usut Kasus Masjid An-Nur
  Lintas Timur
Penulis
|
Editor

SANANA,Lintastimur.co.id- Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula kembali disoroti, akibat diduga lambat dalam melakukan penanganan kasus dugaan korupsi Masjid An-Nur Desa Pohea, Kacamata Sanana Utara. Kamis (30/11/2023)

Pasalnya, Kepala Kejari Kepulauan Sula, Immanuel RH, diduga bermain mata dengan pihak kontraktor Mesjid An-Nur tersebut.

karena ada dugaan tersebut, sejumlah warga dan aktivis peduli Mesjid An-Nur, menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung Kejari Sula, demi menuntut agar segera usut tuntas kasus dugaan korupsi itu.

Baca Juga:  Fasilitas Pendukung Kegiatan FTW Terus di Tingkatkan

Amatan awak media, Koordinator aksi Muhlis Buamona dalam bobotan orasinya meminta kepada Kajari Kepulauan Sula segera usut kasus tipikor menjadi AN-NUR Desa Pohea.

“Jaksa punya kewenangan untuk menindak lanjuti setiap praktek tindak pidana korupsi di Sula, jangan bermain mata,” kata Muhlis saat menyampaikan orasinya.

Selain menilai Kejari Kepulauan Sula lambat tangani kasus tipokor mesjid AN-NUR, Muhlis juga meminta alasan apa yang menyebabkan lambat dalam menangani kasus itu.

Baca Juga:  Luar Biasa, Plt. Kadis Pendidikan Sula Pantau Siswa Ulangan

“Kami mau dengar apa alasannya hingga sampai saat ini tidak ditindaklanjuti,” tandasnya

Sampai sejauh ini,  Lanjut Muhlis, mesjid An-Nur belum dapat di selesaikan, bahkan kasus dugaan korupsi ini juga, telah melekat di meja Kejari Sula.

Diketahui, melalui rilis propaganda aksi, masjid AN-NUR Pohea dikerjakan selama empat tahap, yakni pada tahun 2015 dikerjakan oleh CV Ira Tunggal Bega dengan nilai kontrak Rp. 488.427.000.

Baca Juga:  Luar Biasa, Camat dan Kades Melakukan Studi di Desa Bongkok

Kemudian di tahun 2017 tender kembali dan dimenangkan oleh CV Sanana Mandiri dengan nilai kontrak Rp. 957. 996.903.

Selanjutnya, CV Sanana Mandiri kembali menangkan tender proyek tersebut pasa tahun 2028 dengan nilai Rp.1.959.904.793

Selain itu di tahun 2019 proyek itu beralih ke tangan CV Dwiyan Pratama sebagai pemenag ternder dengan nilai kontrak Rp 294.093.402. (Dhona)

Bagikan:

Tinggalkan Komentar