Bupati Mengukuhkan 49 Kepala Desa dan 471 BPD Se- Kepulauan Sula

Bupati Mengukuhkan 49 Kepala Desa dan 471 BPD Se- Kepulauan Sula
  Foto: Bupati Kepulauan Sula Hj. Fifian Adeningsi Mus saat menyerahkan Surat Keputusan (SK) Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa se- Kabupaten Kepulauan Sula
Penulis
|
Editor

SANANA,Lintastimur.co.id- Bupati Kepulauan Sula secara resmi mengukuhkan 49 Kepala Desa (Kades) dan 471 Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Se- Kabupaten Kepulauan Sula masa jabatan 2024-2029, kegiatan tersebut berlansung di Istanah Daerah Kepsul. Rabu (18/09/24) Pagi.

Dalam sambutannya, Bupati Kepsul Hj. Fifian Adeningsi Mus mengatakan bahwa pengukuhan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dan BPD dari 6 tahun menjadi 8 tahun sejak dilantik, berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.

Baca Juga:  Tim Fam-Sah Gelar Reuni Akbar se- Kec. Mangoli Barat

“Peraturan masa jabatan kepala desa adalah 8 tahun sejak dilantik, berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,” Ungkapnya.

Foto: Bupati Kepulauan Sula Hj. Fifian Adeningsi Mus didampingi Forkopimda Kepulauan Sula saat foto bersama dengan Kepala Desa se- Kab. Kepulauan Sula

Lebih lanjut, Bupati menambahkan bahwa perpanjangan masa jabatan kepala desa tersebut diharapkan agar Kepala desa dapat berkoordinasi dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat sehingga program pembangunan yang dijalankan dapat berjalan lebih optimal dan perpihak kepada masyarakat.

Baca Juga:  Terkait Pengamanan Idul Fitri, Polres Sula Gelar Rapat Koordinasi Lintas Sektoral

Bupati Ningsi juga menghimbau kepada seluruh Kepala Desa agar dapat berkoordinasi dengan BPD untuk menjalan tugas dan tanggungjawab di desa setempat, para kades tidak boleh mementingkan kepentingan pribadi atau kelompok, utamakan kepentingan masyarakat di desa.

Perlu diketahui bahwa pasca kegiatan pengukuhan, Bupati perempuan pertama di provinsi Maluku Utara ini membagikan motor Honda Revo kepada 80 kepala desa di kabupaten kepulauan sula.

Bagikan:

Tinggalkan Komentar