SANANA,Lintastimur.co.id- Badan pengawas pemilihan umum (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Sula mendapatkan dana hibah Pengawasan dari Pemerintah Daerah Kepsul.
Penyaluran dana hibah Pilkada 2024 tersebut, tertuang dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang ditandatangani langsung oleh Bupati Hj. Fifian Adeningsi Mus dan Ketua Bawaslu Ajuan Umasugi.
Ketua Bawaslu Kepsul Ajuan Umasugi kepada Lintastimur.co.id Jum’at (24/11/23) mengatakan, bahwa dalam penandatanganan NPHD tersebut, Pemda Sula menetapkan anggaran untuk Bawaslu Kepulauan Sula sebanyak Rp.9.796.837.600.
Lebih Lanjut, Ajuan mengungkapkan, Hal tersebut adalah bentuk apresiasi Pemda Sula atas perhatian dalam menunjang kelancaran tugas dan wewenang Bawaslu dalam penyelenggaraan tahapan Pilkada kedepan.
Pelaksanaan Pilkada 2024 mendatang, Wajib didukung dan disukseskan oleh Pemerintah daerah sesuai amanat undang-undang Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) dan menjadi bagian prioritas yang harus dilaksanakan dengan baik,” ungkapnya
Ajuan bilang, Berdasarkan Surat Kesepakatan, bahwa telah melampirkan Bukti Pertanggungjawaban (SPJ) untuk pencairan tahap 1 dan selanjutnya.
“Apabila terjadi kegiatan pemilihan lanjutan, pemilihan susulan dan pemungutan suara ulang, Pihak Kesatu wajib mengalokasikan anggaran untuk kegiatan pengawasan pemilihan lanjutan, pemilihan susulan, pemungutan suara ulang, sampai berakhirnya tahapan pemilihan,” pungkasnya
Diketahui dalam surat Perjanjian Hibah Daerah ini dibuat dengan sebenar-benarnya sebagaimana tersebut pada bagian awal Perjanjian ini, dalam rangkap 2 (dua) masing-masing dan ditandatangani lansung oleh Bupati Kepulauan Sula dan Ketua Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sula. (Dhona)