SANANA,Lintastimur.co.id- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Sula, diduga bersekongkol.
Pasalnya, kasus anggota KPU inisial ISB yang diduga menghalangi warga di tempat pemungutan suara (TPS) 01 Desa Ona Kecamatan Sulabesi Barat itu, telah hentikan oleh Bawaslu Sula.
“Sementara Warga yang sempat di halangi oleh oknum anggota KPU tersebut, ia mau menggunakan hak pilih pada pemilu Capres-Cawapres, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota, pada Rabu (14/2/2024) kemarin,” kata Presiden BEM STAI Babussalam Sula, Jisman Leko, saat di wawancarai awak media.
Jisman menjelaskan, Hal ini, telah di atur dala Undang-undang. Bahwasanya, Barang siapa yang mencoba menghalangi pemilih untuk menyalurkan hak pilihnya pada pemungutan suara 14 februari, bisa dikenakan sanksi pidana dan denda
“Berdasarkan pasal 531 Undang-Undang no 7 Tahun 2017, setiap orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan mengahalangi seseorang untuk memilih, membuat kegaduhan, atau mencoba menggagalkan pemungutan suara dipidana paling lama 4 Tahun dan denda paling banyak 48 juta,” ujarnya
Namun, kata dia, KPU dan Bawaslu Sula, hentikan khasus ini. Dengan demikian, kami bisa menduga bahwa Bawaslu dan KPU Kepulauan Sula telah bersekongkol untuk mengamankan kasus tersebut
“Kasus itu bahaya, tapi kenapa dihentikan prosesnya. Kalo begini, kami menduga ada sesuatu di balik ini,” pungkasnya
Penulis : Maradona Duwila