Alien Mus, Sosialisasi Limbah B3 di Kepulauan Sula

Alien Mus, Sosialisasi Limbah B3 di Kepulauan Sula
  Ules Banapon
Penulis
|
Editor

SANANA,Lintastimur.co.id- Alien Mus Anggota DPR-RI Komisi IV Fraksi Partai Golkar yang juga Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Maluku Utara bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia melakukan Sosialisasi Pengelolaan B3: Menuju Indonesia Bebas Merkuri 2025 di Kabupaten Kepulauan Sula, tepatnya di Aula Istana Daerah Kepsul. Selasa, (13/12/22) Pagi.

Sesuai rilis Staf Khusus Joni Pora, kepada sejumlah media menyatakan bahwa, Anggota DPR RI Ny. Alien Mus menyampaikan bahwa limbah merupakan salah satu unsur yang sudah tak terpakai atau yang berasal dari hasil pembuangan. Biasanya, limbah ini ditemukan dari hasil industri yang akhir, seperti hasil pembuangan. Akan tetapi, zat ini tak bisa dibiarkan begitu saja, karena terdapat unsur-unsur tertentu yang sangat berbahaya bagi lingkungan sekitar.

Baca Juga:  Penilaian Lomba Desa dan 10 Program Pokok PKK Tingkat Kabupaten Kepulauan Sula

“Soal ancaman limbah tersebut, daerah harus melakukan proses pengelolaan, termasuk pada pengendalian limbah dengan Bahan Beracun dan Berbahaya (B3),” tegasnya.

Lebih lanjut, Alien juga menambahkan bahwa limbah yang berbahaya atau yang dikenal dengan limbah bahan berbahaya dan beracun ini pun memiliki ciri-cirinya. Termasuk pada beberapa karakter dari limbah bahan beracun dan berbahaya, seperti: memiliki sifat korosif, mempunyai sifat irritated. Termasuk pada bahan radioaktif. Mengandung racun, dapat menyebabkan iritasi, mudah untuk meledak, mudah untuk terbakar dan mempunyai sifat reaktif.

Baca Juga:  Memperingati HUT ke-17, DPC Hanura Kepsul Gelar Khitanan Massal

Alien Mus berharap agar pemerintah daerah di Maluku Utara dapat mengelola limbah B3 dengan baik, guna melindungi lingkungan sekitar serta menjaga kesehatan yang ada. Tindakan pengendalian dan juga pengelolaan limbah bahan beracun dan berbahaya ini tidaklah sulit, bisa dengan mengikuti beberapa prosedur yang telah direncanakan. Sesuai dengan urutan yang pasti, yaitu: penyimpanan, pengumpulan, pengangkatan, pemanfaatan, pengelolaan dan penimbunan.

Dari beberapa urutan tersebut, pada nantinya akan memproses limbah yang berbahaya menjadi limbah yang aman. Sehingga, tidak membahayakan lingkungan dan kesehatan di sekitarnya, harapannya.

Bagikan:

Tinggalkan Komentar